Profil

Profil Pribadi
NAMA           : TRI PUSPITASARI
TTL              : Ponorogo,27-11-1992
Alamat           : Ds.Carangrejo
Hobby           : dengerin musik,Baca buku,makan dll
Cita-Cita        : jadi orang yang bisa banggain ortu


 Profil Sekolah
 Nama Sekolah    : SMK NEGERI 1 BADEGAN
 Alamat              : jalan Suyudono No.1 Badegan Ponorogo
 Motto               : Maju bersama SMK N1 Badegan
 

3. Tahun Berdiri :2005
4. Program keahlian :

* Komputer dan Jaringan
* Mekanik Otomotif
* Tata Boga

5.Visi dan Misi

* Visi:


Menjadi pusat pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan tamatan yang profesional

* Misi :

- Menyiapkan tamatan siap memasuki lapangan kerja di dunia kerja dan industri
- Menyiapkan tamatan siap berkompetisi dan memilih karir untuk mengembengkan diri
- Menjadi warga negara yang produktif, aktif dan kreatif
- Menyiapkan tamatan yang memiliki keterampilan profesional
- Menyiapkan tamatan lulusan menengah
- menyiapkan tamatan yang bisa mengikuti imtaq dan iptek dimasa mendatang
6.Prestasi Sekolah :

* Juara I LINTAS ALAM Se-JATIM '09
* Juara I WELDING SKILL Se-Kabupaten Ponorogo
* Juara II kelas C Putri Jiu-Jitsu Se-JATIM '09
* Juara III LINTAS ALAM Putra Se-JAWA '10
* Juara II kelas Under SS Putra Taekwondo Se-JATIM '10
* Juara II Volley Ball Putri Se-Bakorwil Madiun '09
* Juara III Auto Body Repair LKS SMK Se-JATIM '10
* Juara III Matematika Teknologi LKS SMK Se-JATIM '10
* Juara IV Automobile LKS SMK Se-JATIM '10
* Juara I Automotive BLK Se-JATIM '09

7.Fasilitas sekolah:



* Ruang Teori Yang Nyaman
* Perpustakaan
* Hotspot Area
* Lab Praktek Setiap Program Keahlian
* Sarana Olahraga ( Futsal, Volley, dll )
* Informasi dan Bantuan Penempatan Kerja

8.Tata tertib sekolah :

A. HAL MASUK SEKOLAH
1. Proses KBM untuk pagi hari dimulai pukul 06.30 WIB, sore hari pukul 12.00 kecuali hari jum’at sore hari pukul 13.00 WIB
2. Siswa yang terlambat datang di sekolah boleh mengikuti diklat setelah mendapat ijin dari guru mata diklat atau guru piket.
3. Guru mata diklat atau guru piket memberikan ijin siswa yang terlambat datang di sekolah setelah melakukan penelitian dan memutuskan memberikan point atau tidak memberikan point sesuai dengan ketentuan.
4. Siswa yang tidak masuk karena sesuatu hal (sakit) atau bepergian atau lainnya diwajibkan mengirim surat ijin yang telah disediakan dari sekolah kepada Kepala Sekolah / Wali Kelas / Guru mata diklat.
5. Surat ijin untuk siswa yang berkepentingan, hanya berlaku satu hari kecuali yang ayah , ibu atau saudara kandungnya meninggal dunia, surat ijin berlaku tiga hari.
6. Siswa yang tidak masuk selama lebih dari satu hari berturut-turut karena sakit harus melampirkan surat keterangan dari dokter atau orang tua datang ke sekolah.
7. Setiap surat ijin siswa yang diakui adalah surat ijin yang ditentukan dan dikeluarkan oleh sekolah, siswa yang minta ijin menggunakan selain surat yang sudah ditentukan oleh sekolah dianggap alfa.
8. Sekolah menyediakan surat untuk setiap siswa sebanyak 6 (enam) lembar dalam satu semester, jika habis dapat meminta kembali hanya oleh orang tua / wali siswa
9. Ijin dengan telepon/sms dianggap alpa kecuali dapat disusuli dengan surat ijin dari sekolah atau surat keterangan dokter.
B. KEWAJIBAN SISWA
Setiap Siswa Wajib :
1. Bersikap sopan dan hormat kepada guru serta para karyawan sekolah.
2. Menjaga nama baik sekolah di manapun mereka berada.
3. Menggunakan komunikasi yang sopan, santun dan terpuji.
4. Memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, kerindangan dan kesehatan sekolah.
5. Bertangungjawab terhadap kelancaran diklat di kelas.
6. Mengikuti upacara bendera dengan tertib, lancar, khidmad dan tenang.
7. Berusaha meningkatkan prestasinya dengan belajar tertib baik di sekolah maupun di rumah.
8. Memakai seragam sekolah sesuai ketentuan.
9. Melunasi uang komite paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
10. Lapor kepada guru piket bila 5 menit jam diklat berlangsung, guru belum hadir di kelas.
11. Memarkir kendaraan di tempat yang disediakan.
12. Memangkas rambut dengan rapi.
13. Memakai seragam sekolah dengan rapi, baju dimasukkan dan dikancingkan baik di dalam maupun di luar sekolah.
C. LARANGAN SISWA
Setiap siswa dilarang :
1. Meninggalkan jam diklat selama jam diklat berlangsung kecuali atas ijin guru mata diklat dan diketahui guru piket atau BK.
2. Ke kantin selama jam diklat.
3. Ke ruang UKS kecuali atas ijin guru mata diklat.
4. Membawa rokok dan atau merokok di sekolah maupun di luar sekolah.
5. Mengadakan kegiatan yang mengacaukan jalanya diklat ataupun ketertiban sekolah seperti pesta ulang tahun dengan guyuran air dan sebagainya.
6. Mengadakan kegiatan ekstra kurikuler harus atas ijin pembina dan Waka kesiswaan.
7. Membawa senjata tajam, gambar porno, CD porno, HP yang berkamera atau mempunyai fasilitas menyimpan gambar, dan buku-buku yang bersifat porno.
8. Membawa dan atau meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang.
9. Bergerombol dan berada di luar kelas setelah bel tanda masuk kelas dimulai.
10. Mengecat rambut dengan cat selain warna hitam.
11. Mengecat maupun memanjangkan kuku.
12. Membuat slentir di rambut.
13. Memakai make up, perhiasan maupun pakaian yang berlebihan bagi siswa putri.
14. Bertindik di telinga, hidung, bibir, lidah, pusar atau bagian tubuh lainnya kecuali putri boleh dan hanya di telinga.
15. Bertato.
16. Berada di luar halaman sekolah.
17. Membuang sampah di sembarang tempat kecuali di tempat yang telah disediakan.
18. Melakukan coret-coret di tembok, pintu, bangku, kamar kecil dalam bentuk apapun.
19. Melakukan tindakan asusila .
20. Merusak barang-barang inventaris sekolah.
21. Memakai topi yang identitasnya bukan SMKN I Badegan dan memakai topi dan jaket di dalam ruangan.
22. Mengambil uang / barang milik orang lain / mencuri.
D. HAK – HAK SISWA
Setiap siswa berhak :
1. Mengikuti semua mata diklat selama tidak melanggar tata tertib sekolah.
2. Mengajukan permintaan les tambahan dengan surat dari orang tua kepada sekolah.
3. Meminjam buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan sekolah yang berlaku.
4. Mendapatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
5. Mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lainnya selama tidak melanggar tata tertib    
    sekolah.
6. Menggunakan fasilitas lain yang dibenarkan oleh sekolah.
7. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler selama tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
E. HAL – HAL LAINNYA
1. Setiap saat diperlukan Tim Tata Tertib Sekolah, guru dan seluruh jajaran fungsionaris sekolah dapat 
    mengadakan RAZIA siswa.
2. Demi kemajuan SMKN I Badegan, siswa dapat mengajukan saran secara tertulis melalui kotak saran  
    yang disediakan oleh sekolah atau melalui pengurus OSIS.
3. Dispensasi dapat diberikan kepada pengurus OSIS atau siswa lainnya oleh Kepala Sekolah atas  
   permohonan, guru BK atau pembina kegiatan ekstra untuk kepentingan yang berhubungan dengan 
SMKN I Badegan atau instansi lain yang terkait.
4. Ketertiban sekolah menjadi tanggung jawab seluruh komponen yang ada di SMKN I Badegan.
5. Siswa yang menggunakan atau memainkan HP pada saat jam pelajaran berlangsung selain dimasukkan ke point pelanggaran HP nya disita dan hanya dapat diambil wali murid / orang tua.
6. Hal – hal yang belum ditulis disini akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang