Perkembangan Teknologi IT terbaru

on Senin, 21 Februari 2011

Netbook HP Mini 5103 dengan Prosesor Intel Atom N550. HP perusahaan multinasional Amerika meluncurkan netbook HP Mini 5103 bisnis terbaru dengan prosesor Intel Atom N550 dual-core 1.5GHz. Versi HP Mini 5103 ini mengikuti model HP Mini 5101 dan 5102, hampir mempertahankan desain yang sama dan konfigurasi teknis.




Netbook HP Mini 5103 dengan Prosesor Intel Atom N550

Netbook HP Mini 5103 ditandai dengan chassis magnesium alloy dan aluminium, sedangkan data penyimpanan yang ditetapkan ke hard drive 7200rpm atau pilihan SSD drive. Pengguna juga dapat memilih resolusi layar Amerika tinggi, layar sentuh kapasitif dan kartu decoder video, Broadcom Crystal HD.

Sebelumnya HP Mini 5101 dilengkapi dengan Intel Atom N280, HP Mini 5102 didistribusikan dengan pilihan CPU Intel Atom N450 atau N470. Sementara netbook HP Mini 5103 saat ini ketersediaan di beberapa toko online dengan Intel Atom N455 atau N475. Perbedaan utama antara CPU ini terutama dalam mendukung memori DDR3, hanya memperkenalkan model terakhir. Tapi multinasional Amerika mungkin memiliki beberapa berita lain di Serbia.

Spesifikasi teknis dari HP Mini 5103 tampaknya tidak berubah, perubahan yang diberikan hanya pengenalan prosesor baru. Netbook HP Mini 5103 dengan Prosesor Intel Atom N550 tersedia untuk pembelian di situs HP Amerika. 

Perkembangan Teknologi IT terbaru

Smartbook Surfer 7′inch Android Tablet Terbaru 2010. Smartbook AG meluncurkan Android tablet terbaru mereka “Smartbook Surfer” di Jerman. Diperkuat prosesor TTC8902 Telechips 720MHz, menawarkan layar touchscreen 7-inci dengan resolusi 800×480. 1080P Full HD playback dari format video umum melalui HDMI port. Long Life baterai Lithium Polymer 1400 mAh tahan hingga beberapa jam sampai Smartbook kembali ke soket.



Smartbook Surfer 7'inch Android Tablet Terbaru 2010

Android tablet Smartbook Surfer 7′inch ini juga menyediakan 2GB penyimpanan flash, RAM 256MB DDR2, slot kartu miniSD, webcam, GPS, WiFi, dua port USB 2.0 dan pre-loaded dengan Android OS 2,1.

Fitur Android tablet terbaru 2010 ‘Smartbook Surfer’ :

* Telechips TTC8902 720MHz processor
* Android ™ 2.1 operating system
* 17.8 cm [7 "] Full Touch High Resolution TFT (800×480)
* 256MB DDR2 RAM
* 2GB NAND FLASH (optional add-on USB-HDD possible)
* WIFI / WLAN 802.11 b / g
* MiniSD slot (optional Speicherwerweiterung from 1GB – 32GB possible)
* GPS MODULE
* WebCam | Stereo Speaker | Micro
* Leather
* 1400mAh Lithium Polymer Battery | Power Supply 110 ~ 240V input, output 9V 2A
* Interface: 2x USB 2.0 | 1 x HDMI 1080P
* Size / Weight: 186mm x 115mm x 14.6mm | 350g
* Warranty: 24 months carry-in service | 6 months warranty on battery
* Music Format: WMA, MP3, WAV, OOG, AAC, EAAC
* Photo format: JPG, GIF, BMP, PNG
* FLASH SUPPORT

Smartbook Surfer 7′inch Android Tablet Terbaru 2010 sekarang tersedia untuk pembelian di Jerman dengan harga sekitar 179 Euro ($ 234). smartbook.de

Perkembangan Teknologi IT terbaru

PC Desktop Zalman GS1200 Terbaru 2011. Zalman memamerkan satu lagi full tower PC mendatang yaitu Zalman GS1200 sebagai penerus GS1000. Datang dalam desain semua-hitam, dengan satu USB 3.0, tiga USB 2.0, satu eSATA dan dua konektor audio, stasiun top-mount HDD docking, empat drive bay 5.25-inci dan memiliki lima fans (2x depan, samping kiri 1x, 1x belakang & atas 1x).



PC Desktop Zalman GS1200 Terbaru 2011

Zalman GS1200 PC desktop ini memiliki berat 12.4kg dan ukuran 260mm x 570mm x 640mm. Casing ini terbuat dari baja, panel samping terbuat dari aluminium anodized dan depan, atas, dan bawah adalah plastik (ABS). Lima fans termasuk: satu atas exhaust fan, satu kiri exhaust fan, kipas depan dua asupan dan satu belakang exhaust fan.



Zalman GS1200 Terbaru 2011

Sayangnya untuk harga dan ketersediaan PC Desktop Zalman GS1200 Terbaru 2011 ini belum diketahui, tetapi informasi lebih lanjut akn dihadirkan setelah mengikuti di CES 2011.

HAKI(Hak Atas Kekayaan Informasi)

on Minggu, 20 Februari 2011


haki3haki2
Pengertian
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Menurut World Intellectual Property Organisation (WIPO), kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind).
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkanbiaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.
Sejarah, Latar belakang dan Landasan HaKI

Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HaKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar negara secara jujur dan adil, karena:

1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.

Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut.
Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai :hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible)
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Konsekuensi HaKI/akibat diberlakukannya HaKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada  pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi.
haki

teknologi informatika

on Sabtu, 25 September 2010